Thursday, March 22, 2007

Modul : Pembinaan Karir PNS Peneliti dan Etika Penelit

Pembinaan Karir PNS Peneliti dan Etika Peneliti
Oleh : (1) Drs. M. Bashori Imron, M.Si (2) Dra. Betty Riadini, M.Si

Pembelajaran ini memberikan gambaran bagaimana tugas, fungsi, tanggungjawab dan etika seorang peneliti dalam menjalani jabatannya. Peneliti berarti jabatan PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah. Jabatan peneliti dibedakan dalam jenjang jabatan dan kepangkatan. Jabatan peneliti dapat bebas sementara karena dijatuhi hukuman, tugas belajar serta tidak dapat memenuhi persyaratan angka kredit.
Proses penilaian dan penetapan angka kredit Peneliti dilakukan min.2x/tahun. Unsur-unsur yang dapat dinilai meliputi tingkat pendidikan, diseminasi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, pembinaan kader peneliti, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penghargaan ilmiah, penugasan dalam memimpin unit kerja Litbang dan unsur penunjang lainnya.
Etika Profesi Peneliti Indonesia merupakan landasan moral para peneliti dalam menjalankan tugasnya. Etika ini diharapkan dapat menumbuhkan pribadi peneliti yang berperilaku baik di tengah keberadaannya di lingkungan masyarakat dan di lingkungan lembaga peneliti itu sendiri.

No comments: