Hak Kekayaan IntelektualOleh : (1) Dr. Suprapedi, M.Eng. (2) Dr. Ir. M. Ahkam Subroto, M.App.Sc., APU
Setelah mengikuti pembelajaran mata diklat ini, peserta diharapkan dapat menguasai konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan benar. HKI berarti hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
HKI sebagai suatu sistem merupakan alat yang ampuh dalam melindungi aset-aset KI perusahaan, sebagai alat monopoli pasar, serta sebagai alat untuk membangun entry barrier bagi kompetitor. Selain itu, juga dapat mengantisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain dan sangat penting peranannya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan masyarakat luas.
Sedemikian pentingnya sistem Hak Kekayaan Intelektual, maka dibuatlah berbagai macam pelindungan terhadap kemampuan intelektual manusia ini. Perlindungan HKI mencakup perlindungan untuk produk dan proses baru, pengembangan produk dan proses, desain atau rancangan baru, merek (termasuk indikasi geografis dan indikasi asal), dan varietas tanaman. Perlindungan dapat diberikan dalam bentuk paten, paten sederhana, desain industri, merek, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman, desain tataletak sirkuit terpadu dan hak cipta.
HKI sebagai suatu sistem merupakan alat yang ampuh dalam melindungi aset-aset KI perusahaan, sebagai alat monopoli pasar, serta sebagai alat untuk membangun entry barrier bagi kompetitor. Selain itu, juga dapat mengantisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain dan sangat penting peranannya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan masyarakat luas.
Sedemikian pentingnya sistem Hak Kekayaan Intelektual, maka dibuatlah berbagai macam pelindungan terhadap kemampuan intelektual manusia ini. Perlindungan HKI mencakup perlindungan untuk produk dan proses baru, pengembangan produk dan proses, desain atau rancangan baru, merek (termasuk indikasi geografis dan indikasi asal), dan varietas tanaman. Perlindungan dapat diberikan dalam bentuk paten, paten sederhana, desain industri, merek, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman, desain tataletak sirkuit terpadu dan hak cipta.
No comments:
Post a Comment